Dengan begitu, lanjutnya, kapasitas tempat duduk KA Tambahan total sebanyak 423.192 tempat duduk atau rata- rata 19.236 tempat duduk per hari.
Sebagai catatan, untuk ketentuan perjalanan KAI saat ini masih mengacu Berdasarkan SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 16/2022 ( 2 April 2022) dan SE Kemenhub No. 39/2022.
Sebleumnya, KAI Bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan telah sudah melakukan ramp check selama dua pekan sampai 2 April 2022. Joni mengklaim standar pelayanan minimal untuk perkeretaapian di Jawa dan Sumatera telah terpenuhi.