Kemenparekraf juga akan mengeluarkan Surat Imbauan Pemantauan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 kepada seluruh Dinas Pariwisata provinsi di Indonesia untuk memastikan kesiapan destinasi dan lokasi daya tarik wisata untuk menerapkan protokol keselamatan dan kesehatan yang baik.
“Pemerintah Daerah tentunya diharapkan membentuk satuan tugas. Yang melibatkan lintas OPD untuk mengawasi kawasan objek wisata dan aktivitas pengunjung,” ujar Sandiaga.
Dinas Pariwisata juga diimbau untuk dapat memantau ke lapangan, melakukan monitoring dan evaluasi kesiapan sarana prasarana di seluruh kawasan objek wisata. Kemenparekraf juga berkoordinasi dengan k/l terkait salah satunya Korlantas Polri untuk memetakan beberapa lokasi yang berpotensi mengalami kepadatan selama libur lebaran.
Khususnya di tempat wisata yang sering dikunjungi untuk kebutuhan rekayasa lalu lintas, rambu-rambu dan petunjuk portable untuk wisatawan juga harus disiapkan.
“Kami juga mengapresiasi Kementerian Perhubungan yang telah menyampaikan temuannya terkait pelaksanaan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan atau rampcheck di kawasan wisata,” ucapnya.
Untuk melakukan pemantauan destinasi pariwisata selama masa mudik dan libur Lebaran tahun 2023, masyarakat dapat mengakses laman website https://sisparnas.kemenparekraf.go.id.