JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Stagas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 11 perusahaan investasi bodong dan ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, mengatakan penutupan dan pemblokiran dilakukan pada sejumlah perusahaan investasi yang tidak mengantongi izin resmi dari otoritas berwenang.
Bahkan ada perusahaan investasi bodong yang melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
“Sebelas entitas tersebut melakukan kegiatan sebagai berikut 2 Kegiatan Money Game, 5 Crypto Aset tanpa izin, 2 Forex dan Robot Forex tanpa izin dan 2 Kegiatan lainnya,” ujar Tongam, dalam pernyataan yang diterima MNC News Portal Indonesia, Sabtu (17/7/2021).
Berikut 11 perusahaan investasi bodong yang diblokir dan tidak mengantongi izin dan melakukan duplikasi perusahaan ternama:
1. Duplikasi Perusahaan PT Overseas Commercial Future (perdagangan forex tanpa izin).
2. https://2021.co.id/aplikasi/aplikasi- dompet-ajaib/ (duplikasi kegiatan PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib).
3. Btrado (investasi robot trading tanpa izin).
4. PT Nofal Invesment (pemalsuan izin dari OJK).
5. Cameto (Money Game).
6.WPP Group berbagi/Sharing33.com, Sharing11.com, Sharing22.com (Money Game).
7. SmartClicks.io/PT AVA Sukses Sejahtera (Penawaran investasi aset kripto tanpa izin)
8. SYW (Step In Your Wealth) (Money Game/Aset Kripto tanpa izin).
9. BTC-FINANCIALTRADING (investasi aset kripto tanpa izin dengan mengatasnamakan BTC- FINANCIALTRADING).
10. UMI CRYPTO INVESTASI (Investasi aset kripto dan pemalsuan izin dari OJK).
11 PT ZIV CRYPTO INDONESIA (Investasi aset kripto tanpa izin).