OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri berhasil membongkar skema investasi ilegal yang dijalankan pelakuHenry Surya (HS), pimpinan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Kasus tersebut merugikan ratusan nasabah perusahaan asuransi yang dulu lebih dikenal PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses tersebut.
Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Grace Joice Siahaan menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku tergolong rapi dan terstruktur dalam jangka waktu yang panjang. Dia menerangkan bagaimana HS mengelabui pemegang polis melalui perusahaan-perusahaan afiliasi.
"Modusnya adalah bahwa sejak tahun atau pada periode 2016 sampai 2019, HS berafiliasi dengan empat perusahaan penerbit MTN dan menguasai dana pokok polis dari sekitar 545 pemegang polis melalui kegiatan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan POJK," kata Grace dalam jumpa pers di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Grace menambahkan, pelaku juga menjanjikan keuntungan yang tidak pernah terealisasi kepada para nasabah.
"Pada periode ini juga terdapat perjanjian dimana HS berkewajiban atas kupon bunga sebesar 14 persen atas investasi polis, namun ini juga tidak pernah terealisasi," tuturnya.