Segini Besaran Uang Pensiun Jokowi yang Diterima Setiap Bulan, Tembus Puluhan Juta!

Puti Aini Yasmin
ilustrasi uang pensiunan yang diterima Jokowi setiap bulannya (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) resmi berakhir pada hari ini, Minggu (20/10/2024). Posisinya digantikan oleh Presiden Terpilih 2024 Prabowo Subianto yang baru saja dilantik.

Jokowi pun terbang ke kampung halamannya, di Surakarta usai tak lagi menjabat sebagai kepala negara. Ia terbang bersama sang Istri, Iriana dari bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Lantas, berapa besaran uang pensiun Jokowi yang diterima setiap bulan?

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, pasal 6 ayat 2 dijelaskan bahwa uang pensiun Jokowi sebesar 100 persen dari gaji pokoknya.

"Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir," bunyi keterangan dikutip iNews.id, Minggu (20/10/2024).

Adapun, gaji pokok presiden saat ini adalah 6 x gaji pokok tertinggi pejabat negara atau 6 x Rp5.000.000, yakni mencapai Rp30.000.000. Sehingga besaran uang pensiun Jokowi yang diterima setiap bulan mencapai Rp30.000.000 per bulan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Penggugat Desak Pembuktian lewat Pemeriksaan Silang

Nasional
11 jam lalu

PN Solo Gelar Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Ini Agendanya

Nasional
1 hari lalu

Kubu Roy Suryo Gaet Rocky Gerung Jadi Ahli Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo cs Desak Ijazah Jokowi Diuji Labfor Independen, Singgung Kasus Ferdy Sambo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal