Selain itu, dalam pasal 7 dijelaskan bahwa Jokowi dan juga wakilnya Ma'ruf Amin akan mendapatkan tunjangan-tunjangan lainnya, yakni sebagai berikut:
1. Tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri
2. Biaya telepon rumah yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
3. Seluruh biaya perawatan kesehatan, serta keluarganya.
Demikian informasi besaran uang pensiun yang diterima Jokowi setiap bulannya.