JAKARTA, iNews.id – PT Transjakarta memberlakukan aturan baru bagi pengguna yang hendak bepergian di tengah perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang.
Dilansir dari laman media sosial resmi PT Transjakarta @pt_transjakarta, seluruh pengguna Transjakarta yang memiliki kepentingan untuk bepergian, kini tidak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sebelumnya menjadi syarat memasuki area halte Transjakarta. Sebagai gantinya, pengguna Transjakarta cukup menunjukkan sertifikat atau kartu vaksinasi Covid-19
“STRP sudah tidak berlaku lagi. Sesuai SK Kadishub No.321 tahun 2021, seluruh pelanggan Transjakarta wajib memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan mengakses seluruh layanan Transjakarta,” tulis PT Transjakarta di akun Instagram @pt_transjakarta, seperti dikutip Sabtu (14/8/2021).
Bagi masyarakat yang hendak pergi menuju lokasi vaksinasi, dapat menggunakan Transjakarta dengan menunjukkan surat undangan vaksin sesuai dengan tanggal yang tertera pada undangan atau pemberitahuan.
Berikutnya, bagi masyarakat yang tidak memiliki kartu vaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan, seperti ibu hamil, masyarakat yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta, dan masyarakat yang baru sembuh dari Covid-19 sehingga belum dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan lengkap dari dokter mengenai kondisi tersebut.