JAKARTA, iNews.id - Token kripto ASIX yang diterbitkan penyanyi Anang Hermansyah, tengah ramai diperbincangkan. Pasalnya, mata uang digital yang melambangkan inisial A pada huruf awal nama 6 anggota keluarga Anang Hermansyah tersebut, belum mendapat izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Terkait dengan itu, Bappebti membeberkan token kripto yang sudah berizin dan dapat diperdagangkan untuk masyarakat. Bappebti juga menyentil Anang Hermansyah karena sempat mengeluarkan token kripto ASIX.
"Dapat kami sampaikan bahwa Token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk ke dalam 229 aset kripto," tulis akun Twitter @infobappebti, dikutip Jumat (11/2/2022).
Beppebti menyatakan, ada 229 aset kripto di Indonesia telah melalui upaya pendekatan secara yuridis, termasuk melihat peringkat 500 coin market cap/CMC sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019.
Dengan demikian, semua aset kripto yangh diperdagangkan harus melalui proses perizinan di Bappepti yang berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag).