Sentil Anang Hermansyah, Bappebti Beberkan Daftar 229 Token Kripto Berizin

Advenia Elisabeth
Logo Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappenti). (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Token kripto ASIX yang diterbitkan penyanyi Anang Hermansyah, tengah ramai diperbincangkan. Pasalnya, mata uang digital yang melambangkan inisial A pada huruf awal nama 6 anggota keluarga Anang Hermansyah tersebut, belum mendapat izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Terkait dengan itu, Bappebti membeberkan token kripto yang sudah berizin dan dapat diperdagangkan untuk masyarakat. Bappebti juga menyentil Anang Hermansyah karena sempat mengeluarkan token kripto ASIX

"Dapat kami sampaikan bahwa Token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk ke dalam 229 aset kripto," tulis akun Twitter @infobappebti, dikutip Jumat (11/2/2022).

Beppebti menyatakan, ada 229 aset kripto di Indonesia telah melalui upaya pendekatan secara yuridis, termasuk melihat peringkat 500 coin market cap/CMC sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019. 

Dengan demikian, semua aset kripto yangh diperdagangkan harus melalui proses perizinan di Bappepti yang berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Langka! Azriel, Anang dan Ashanty Wisuda Bareng di Universitas Airlangga

57 tahun lalu

Kompak! Azriel, Anang dan Ashanty Akan Wisuda Bareng, Jadi Kado Terindah Keluarga

57 tahun lalu

7 Artis Naik Haji 2026, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

57 tahun lalu

Ashanty dan Anang Hermansyah Berangkat Haji Hari Ini, Minta Dimaafkan Segala Dosa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal