Sentil Anang Hermansyah, Bappebti Beberkan Daftar 229 Token Kripto Berizin

Advenia Elisabeth
Logo Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappenti). (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Token kripto ASIX yang diterbitkan penyanyi Anang Hermansyah, tengah ramai diperbincangkan. Pasalnya, mata uang digital yang melambangkan inisial A pada huruf awal nama 6 anggota keluarga Anang Hermansyah tersebut, belum mendapat izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Terkait dengan itu, Bappebti membeberkan token kripto yang sudah berizin dan dapat diperdagangkan untuk masyarakat. Bappebti juga menyentil Anang Hermansyah karena sempat mengeluarkan token kripto ASIX

"Dapat kami sampaikan bahwa Token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk ke dalam 229 aset kripto," tulis akun Twitter @infobappebti, dikutip Jumat (11/2/2022).

Beppebti menyatakan, ada 229 aset kripto di Indonesia telah melalui upaya pendekatan secara yuridis, termasuk melihat peringkat 500 coin market cap/CMC sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019. 

Dengan demikian, semua aset kripto yangh diperdagangkan harus melalui proses perizinan di Bappepti yang berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Seleb
21 hari lalu

Eks Karyawan Gelapkan Uang Rp2 Miliar, Ashanty: Bertobatlah! 

Seleb
22 hari lalu

Ashanty Nyaris Ceraikan Anang Hermansyah gegara Kasus Penggelapan Dana Rp2 Miliar? Ini Faktanya!

Seleb
25 hari lalu

Ashanty Umumkan Berangkat Haji 2026 Bareng Anang Hermansyah: Allah Maha Baik

Bisnis
9 bulan lalu

ICDX Siapkan Langkah Strategis untuk Dukung Upaya Bappebti Perkuat Transaksi Multilateral

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal