Sesuai Paris Agreement, BBM Premium dan Pertalite Tidak Boleh Dijual di Indonesia

Rina Anggraeni
Sesuai Paris Agreement, BBM yang dijual minimal RON 91. (Foto: ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Indonesia berkomitmen mengikuti Perjanjian Paris (Paris Agreement) untuk mewujudkan emisi karbon nol persen. Salah satu konsekuensinya yaitu BBM yang dijual harus ramah lingkungan.

VP Promotion and Marketing Communication {T Pertamina (Persero), Dholly Arifun Dhalia menyebut komitmen tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan RON untuk menjual BBM yang berkualitas. Sesuai perjanjian tersebut, BBM yang dijual minimal RON 91.

"Jadi di atasnya Pertalite harusnya," kata Arifun, Rabu (18/11/2020).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
18 jam lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 6 Agustus 2026, Lengkap Pertalite hingga Pertamax

2 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 5 Agustus 2026 di SPBU Seluruh Indonesia

3 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 4 Agustus 2026, Lengkap Pertalite hingga Pertamax

3 hari lalu

Harga Pertamax Turun, Bahlil Tegaskan BBM Subsidi Tak akan Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal