Siap-siap, Gaji Pekerja bakal Dipotong untuk Program Pensiun Baru

Iqbal Dwi Purnama
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. (Foto: Iqbal Dwi Purnama)

"Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur dalam PP dan POJK yang sedang disusun," kata dia.

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan program tersebut sifatnya memang tambahan, namun wajib diikuti oleh para pekerja di luar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya telah diikuti pekerja.

"Siapa yang akan menyelenggarakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib? Sudah pasti itu bukan di BPJS TK, jadi bisa di DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau di DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)," tuturnya.

Dia menyebut, ILO telah membuat standar replacement ratio sebesar 40 persen alias penghasilan dasar pekerja pensiun dari gaji yang diterima saat bekerja. Sedangkan saat ini replacement ratio di Indonesia masih tergolong rendah atau sekitar 15-20 persen saja.

Harapannya, dengan kebijakan program pensiun wajib pemerintah ini, secara bertahap dapat meningkatkan replacement ratio para pekerja pensiun di Indonesia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Keuangan
4 hari lalu

IHSG Sentuh Rekor Tertinggi 24 Kali Sepanjang 2025, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp16.000 Triliun

Bisnis
16 hari lalu

BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut

Nasional
17 hari lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Bisnis
17 hari lalu

Ini Formula Baru Perhitungan Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal