JAKARTA, iNews.id - PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan akan menaikkan tarif Jalan Tol Medan-Binjai (Mebi). Penyesuaian tarif telah sesuai Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pada Pasal 48 ayat 3 yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol.
"Pandemi Covid-19 dan adanya kenaikan harga BBM pada Oktober 2022 hingga 30 persen, membuat Hutama Karya melakukan penundaan penyesuaian tarif Tol Mebi agar tidak memberatkan masyarakat. Dengan pertimbangan saat ini perekonomian telah pulih kembali di mana inflasi di April 2023 ini lebih rendah dari Oktober tahun lalu, sehingga ini saat yang tepat untuk dilakukan penyesuaian tarif," ujar Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro dikutip dari Antara, Kamis (4/5/2023).
Koentjoro menambahkan, berdasarkan data Bank Indonesia pada Oktober 2022, inflasi secara tahunan mencapai 5,71 persen, sedangkan pada April 2023 menjadi 4,33 persen.
Sejak dioperasikan pada Oktober 2017, Jalan Tol Mebi belum pernah melakukan penyesuaian tarif, yang mana seharusnya sudah dilakukan pada 2019 dan 2021.
Hutama Karya berkomitmen penyesuaian tarif pada ruas tol tersebut telah diikuti dengan pemenuhan dan peningkatan SPM dengan terus melakukan pemeliharaan dan peningkatan pada layanan transaksi maupun operasional.