Siap-siap! Pemerintah akan Naikkan Tarif Penggunaan Air Rumah Tangga

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi pemerintah akan naikkan tarif penggunaan air rumah tangga. (Foto: Ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan menaikkan tarif penggunaan air baku untuk keperluan rumah tangga. Kemungkinan tarif penggunaan air dipatok berada di atas Rp8.000/meter kubik.

Menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PU, Rachman Arief kenaikan tarif untuk meningkatkan iklim investasi di sektor sumber daya air, khususnya penyaluran air baku kepada masyarakat.

Hal ini juga sekaligus menekan masyarakat melakukan pengambilan air tanah yang berlebihan yang berdampak pada penurunan muka tanah, terutama juga kota-kota besar. Saat ini, regulasi yang mengatur tarif penggunaan air baku sedang dalam proses penyusunan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah).

"Sedang disusun RPP Air Minum, tapi itu ada hitungannya. Pesannya tarif air minum harus menarik untuk investor. Kalau harga Rp8.000 atau di atas Rp8.000 pasti ada investor yang tertarik," ujar Rachman Arief dalam jumpa pers di Kementerian PU, Jumat (21/2/2025).

Rachman Arief menjelaskan, nantinya air-air yang ada di bendungan bakal diolah hingga menjadi layak konsumsi bagi rumah tangga. Selanjutnya, air olahan tersebut akan disalurkan kepada rumah-rumah warga melalui sambungan perpipaan yang akan dibangun calon investor atau pemerintah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
3 tahun lalu

Jokowi Ingatkan Pemda: Jangan sampai Ada PDAM Naikkan Tarif Lebih dari 100 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal