Siap-siap, Perusahaan Tak Terapkan Skala Upah Bakal Kena Sanksi hingga Pembekuan Usaha

Rina Anggraeni
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, nantinya perusahaan yang tak terapkan skala upah bakal kena sanksi hingga pembekuan usaha. (Foto: Kemnaker RI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong para pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah (Susu) di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas. Jika ada perusahaan yang tidak menerapkannya, maka akan dikenakan sanksi. 

Dia menjelaskan, tujuan penerapan struktur dan skala upah di perusahaan supaya upah yang diberikan berkeadilan dan menguntungkan kedua pihak, baik pengusaha dan pekerja/buruh. Pada akhirnya, penerapan struktur dan skala upah bisa mendoron perekonomian Indonesia.

"Jika penerapan struktur dan skala upah dapat dilakukan oleh seluruh pihak akan mendorong perekonomian yang pada ujungnya meningkatkan daya saing kita sebagai bangsa Indonesia," kata dia, di Jakarta, Kamis (9/12/2021). 

Adapun jumlah perusahaan yang menerapkan struktur dan skala upah hingga saat ini masih minim. Menurutnya, baru sebanyak 23 persen perusahaan yang menerapkan struktur dan skala upah. Karena itu, dia akan terus mendorong penerapan struktur dan skala upah dapat terwujud. 

"Saya akan terus mengajak perusahaan-perusahaan lain agar menerapkan struktur dan skala upah. Ini tidak akan tercapai kalau hanya pemerintah yang ngotot, tapi dari pihak perusahaan juga harus ngotot. Makanya ini butuh komitmen bersama," tutur dia. 

Dia menyatakan, Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun depan akan lebih meningkatkan berbagai bentuk sosialisasi dan bimbingan teknis struktur dan skala upah. Menurutnya, jika masih terdapat perusahaan yang tidak melaksanakan struktur dan skala upahakan dikenakan sanksi.

"Sanksinya mulai dari administratif berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha," ucapnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
2 hari lalu

17 Pejabat Kena Sanksi gegara Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Siapa Saja?

2 hari lalu

29 Perusahaan Pengangkut Sampah di Jakarta Kena Sanksi, Ini Pelanggarannya

9 hari lalu

Komdigi Ultimatum 7 PSE yang Belum Terdaftar, Akses Terancam Diputus

12 hari lalu

Menaker Ungkap Banyak WNA Duduki Jabatan di Perusahaan RI, Apa Penyebabnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal