Satgas PKH Ungkap 12 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra
JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapan sebanyak 12 perusahaan diduga menjadi penyebab terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).
Juru bicara (Jubir) Satgas PKH, Barita Simanjuntak menuturkan, terdapat delapan perusahaan di Sumut, dua perusahaan di Sumbar, dan dua entitas di wilayah Aceh.
“Satgas Penertiban Kawasan Hutan juga menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan,” ucap Barita dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).
Barita menambahkan, tindakan hukum yang akan diterapkan kepada 12 perusahaan itu yakni tidak memperpanjang perizinan, dicabut perizinannya, denda administratif, dan/atau pengenaan pidana untuk menggunakan instrumen Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Satgas akan melakukan koordinasi lintas instansi kementerian lembaga untuk pelaksanaan tindakan hukum maupun sanksinya,” kata dia.