JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang verifikasi bilyet nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Hal ini menyusul kasus gagal bayar KSP Indosurya kepada nasabahnya.
Pantauan iNews.id di lokasi, nasabah memadati lokasi sidang di PN Jakarta Pusat sejak pagi tadi. Koordinator Nasabah Indosurya Melia menyampaikan, agenda sidang hari ini, yaitu sidang dan voting penentuan perdamaian Indosurya dengan nasabah.
"Hari ini rapat kesepakatan damai dari pihak kreditur kami mengajukan saksi ahli," ujar Melia, Kamis (2/7/2020).
Selain sidang, nasabah Indosurya juga akan melakukan aksi damai bersama para kuasa hukum untuk menyuarakan aspirasi. Nasabah berharap voting dalam sidang berpihak ke nasabah KSP Indosurya sehingga dana sebesar Rp14 triliun bisa dikembalikan.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan tersangka terhadap mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya Henry Surya (HS) dan Managing Director KSP Indosurya Suwito Ayub (SA) atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dana nasabah.