Simak, Syarat dan Tarif Baru Kereta Bandara Setelah Diambil Alih PT KCI

Heri Purnomo
Kereta Bandara Soekarno-Hatta menerapkan syarat dan tarif baru bagi calon penumpang. (foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengumumkan syarat dan tarif baru Kereta Api (KA) Bandara Soekarno-hatta setelah diambil alih dari PT Railink. 

Mengutip unggahan akun instagram @commuterline, Rabu (8/3/2023), syarat bagi penumpang kereta Bandara Soekarno-Hatta adalah sebagai berikut:

1. Tiket/E-Ticket Kereta Bandara Soekarno-Hatta hanya dapat digunakan sesuai dengan data yang tertera. 

2. Turun di stasiun KA yang tidak sesuai, tidak diperkenankan. 

3. Barang bawaan maksimal 20 kg atau berdimensi maksimal 150 cm (P) dan 60 cm (L) 4. Tarif tiket Kereta Bandara Soekarno-Hatta sudah termasuk asuransi penumpang. 

Sedangkan untuk tarif baru kereta bandara Soekarno Hatta terbagi atas 2 kelas, yakni kelas premium dan kelas eksekutif dengan rincian sebagai berikut:  

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Buletin
4 bulan lalu

Lebih Modern! Begini Wajah Baru Stasiun Tanah Abang 

Bisnis
8 bulan lalu

Skytrain Bandara Soetta Tak Beroperasi Sementara, Ini Penyebabnya

Bisnis
9 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan KAI Ingin Tutup Stasiun Karet

Megapolitan
1 tahun lalu

Aktivitas KA Bandara dan KRL Dipastikan Tak Terganggu Pengungsi Kebakaran Manggarai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal