JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengumumkan syarat dan tarif baru Kereta Api (KA) Bandara Soekarno-hatta setelah diambil alih dari PT Railink.
Mengutip unggahan akun instagram @commuterline, Rabu (8/3/2023), syarat bagi penumpang kereta Bandara Soekarno-Hatta adalah sebagai berikut:
1. Tiket/E-Ticket Kereta Bandara Soekarno-Hatta hanya dapat digunakan sesuai dengan data yang tertera.
2. Turun di stasiun KA yang tidak sesuai, tidak diperkenankan.
3. Barang bawaan maksimal 20 kg atau berdimensi maksimal 150 cm (P) dan 60 cm (L) 4. Tarif tiket Kereta Bandara Soekarno-Hatta sudah termasuk asuransi penumpang.
Sedangkan untuk tarif baru kereta bandara Soekarno Hatta terbagi atas 2 kelas, yakni kelas premium dan kelas eksekutif dengan rincian sebagai berikut: