JAKARTA, iNews.id - Keputusan IndoXXI tutup pada 1 Januari 2020 memunculkan situs-situs pembajakan baru. Pemerintah diharapkan bersikap lebih tegas dengan menuntut pidana para operator di balik situs-situs baru tersebut.
Neil Gane, Manager Umum Coalition Against Piracy (CAP) mengatakan, pembajakan online merupakan kejahatan yang terorganisir. Sindikat kejahatan seperti IndoXXI, LK21, dan Bioskopkeren memperoleh keuntungan ilegal dari praktik pengoperasion web steaming bajakan.
"Banyak sindikat dan individu yang terkait dengan ekosistem pembajakan terlibat dalam upaya kriminal lainnya termasuk perjudian online ilegal, dan ada kemungkinan bahwa sebagian dari hasil ilegal digunakan untuk membiayai kejahatan-kejahatan lainnya," kata Gane melalui keterangan tertulis, Selasa (21/1/2020).
Menurut dia, keberadaan situs pembajakan membuat kerugian finansial bagi industri kreatif di Indonesia. Selain itu, konsumen juga dirugikan karena konten bajakan rentan terhadap virus malware yang berbahaya seperti ransomware atau trojan.
"Sayangnya, banyak pengguna yang belum menyadari resiko nyata dari infeksi malware saat mengakses situs bajakan tersebut," katanya.