JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah menyiapkan skema fully funded dana pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan skema baru ini, PNS yang pensiun nantinya bisa mendapat tunjangan sebesar Rp700 juta hingga Rp1 miliar.
Skema dana pensiun direncakan akan diubah dari sebelumnya pay as you go (pembayaran penuh secara langsung) menjadi fully funded (manfaat pasti) saat PNS pensiun. Melalui skema tersebut maka akan semakin membuat peluang lebih untuk kemungkinan PNS mendapatkan uang pensiun hingga Rp1 miliar.
Meski demikian skema fully funded tersebut masih menjadi wacana. Sehingga kalaupun terlaksana tunjangan PNS Rp1 miliar tersebut akan berlaku untuk yang PNS yang baru direkrut.
Skema penghitungan pensiunan PNS pay as you go sendiri menggunakan 4,75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan ditambah dana dari APBN. Sedangkan skema baru ini, yaitu fully funded iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar dari 4,75 persen.
Selain diambil dari presentase THP, pembayaran iuran PNS ini anntinya juga ditambah dari dana pemerintah sebagai pemberi kerja. Hal tersebutlah yang dimaksud iuran PNS tahun berikutnya bisa lebih besar dari sebelumnya.