Skripsi Diganti Business Plan, Partai Perindo: Tumbuhkan Kreativitas Wirausaha

Dimas Choirul
Logo Partai Perindo. (FOTO: ISTIMEWA)

"Hal ini juga bisa menjadi solusi untuk mengurangi angka pengangguran serta untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian di daerah-daerah," pungkas Caleg DPR RI Dapil 2 Sumatera Selatan itu.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi secara resmi mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 

Melalui aturan baru ini, mahasiswa D-4 atau S-1, S-2 dan S-3 tidak lagi wajib membuat skripsi, tesis dan disertasi sebagai syarat kelulusan. Melalui peraturan ini, perguruan tinggi diberikan kebebasan untuk menentukan metode lain sebagai syarat kelulusan mahasiswa.

Aturan baru ini tentunya menjadi suatu terobosan baru bagi dunia pendidikan di Indonesia. Karena, selama ini mahasiswa dituntut untuk membuat skripsi, tesis dan disertasi sebagai syarat kelulusan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
3 hari lalu

10 Tahun UU Disabilitas, Angkie: Keberhasilan Kebijakan Ditentukan oleh Wujud Nyata Implementasi

5 hari lalu

Partai Perindo DKI Tuntaskan Struktur hingga DPRt, Siap Hadapi Verifikasi Faktual

5 hari lalu

Partai Perindo Desak Audit Merchant QRIS Fiktif, Lindungi UMKM dari Sindikat Judi Online

6 hari lalu

Partai Perindo Usul Ambang Bebas Pajak Marketplace agar UMKM Tak Terbebani di Tengah Lesunya Daya Beli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal