JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas memberikan penjelasan soal rencana pengaturan pensiun dini massal Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia menuturkan, Kementerian PAN-RB saat ini sedang menata terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kesejahteraan ASN sebelum melakukan pembahasan RUU ASN bersama DPR.
"Ini kita sedang menata terkait dengan RPP-nya, jadi RPP kesejahteraan ASN ini sedang kita atur. Kita sedang kerja keras mendata berapa sih ASN dalam 10 tahun terakhir ini yang pensiun, yang meninggal, kemudian yang karena mutasi, dan karena satu hal dia keluar dari ASN," katanya usai Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Anas menjelaskan, dari data tersebut akan dibuat proyeksi, yang ditargetkan selesai bulan ini. Setelah itu, akan dihitung anggaran yang akan dikeluarkan.
"Kita akan kasih pilihan yang akan melanjutkan berkarier di ASN berapa, mereka yang akan membuat pilihan tidak di ASN dan kita juga sedang menghitung berapa biayanya, yang akan kita sampaikan ke Kementerian Keuangan," tutur Anas.
Menurutnya, kebijakan pemangkasan ASN ini disiapkan untuk menyederhanakan birokrasi agar bisa lebih berdaya saing. Namun dia mengaku, dalam pelaksanaannya tidak mudah jika tidak ada kebijakan atau regulasi yang lebih rinci, yakni jabatan fungsional.