JAKARTA, iNews.id - Pengusaha mengingatkan pemerintah dan DPR untuk berhati-hati dalam menyusun RUU Larangan Minuman Beralkohol. Aturan tersebut sebenarnya dinilai tak terlalu mendesak.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang mengatakan, dampak RUU Larangan Minol harus menjadi perhatian. Di antaranya soal potensi penyelundupan hingga PHK.
Sarman mengatakan, potensi penyelundupan sangat besar apabila ada pelarangan. Dia menyebut, negara justru akan dirugikan karena barang gelap tersebut tak membayar pajak.
"Maraknya minol palsu yang tidak sesuai standar pangan serta maraknya minol oplosan akan membahayakan konsumen," katanya saat dihubungi iNews.id, Minggu (15/11/2020).