Selain itu, kata Sarman, di tengah situasi pandemi, RUU tersebut kontraproduktif. Saat ini, industri minuman alkohol memerlukan iklim usaha yang kondusif agar bisa bertahan di tengah pembatasan hotel hingga hiburan malam.
"Di Jakarta sudah delapan bulan tutup yang membuat penjualan anjlok sampai 60 persen, namun sejauh ini industri minol masih mampu bertahan dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," katanya.
Komisaris PT Delta Djakarta Tbk itu menyebut, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 dan Permendag Nomor 20 tahun 2014 sejauh ini sudah berjalan efektif dalam mengawasi peredaran minol.
"Urgensi RUU Minol ini tidak mendesak. Namun semuanya kembali kepada DPR saja, asalkan dengan unsur kehati-hatian," ujarnya.