Soal RUU Minuman Beralhokol, Pengusaha: Tak Mendesak

Suparjo Ramalan
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi), Sarman Simanjorang. (Foto: iNews.id/Muhammad Aulia)

Selain itu, kata Sarman, di tengah situasi pandemi, RUU tersebut kontraproduktif. Saat ini, industri minuman alkohol memerlukan iklim usaha yang kondusif agar bisa bertahan di tengah pembatasan hotel hingga hiburan malam.

"Di Jakarta sudah delapan bulan tutup yang membuat penjualan anjlok sampai 60 persen, namun sejauh ini industri minol masih mampu bertahan dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," katanya.

Komisaris PT Delta Djakarta Tbk itu menyebut, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 dan Permendag Nomor 20 tahun 2014 sejauh ini sudah berjalan efektif dalam mengawasi peredaran minol.

"Urgensi RUU Minol ini tidak mendesak. Namun semuanya kembali kepada DPR saja, asalkan dengan unsur kehati-hatian," ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Seskab Teddy Pastikan Minuman Prabowo-Macron Tak Mengandung Alkohol, 100% Jus

Nasional
6 bulan lalu

Minuman Prabowo-Macron saat Gala Dinner Jadi Sorotan, Istana: Sari Apel

Internasional
6 bulan lalu

Arab Saudi Bantah Izinkan Alkohol Dijual Bebas Tahun Depan!

Internet
6 bulan lalu

Arab Saudi Legalkan Alkohol Tahun Depan, Netizen: Kiamat Makin Dekat! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal