JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dunia usaha memerlukan kebijakan asimetris pemerintah terkait upah minimum provinsi (UMP) 2021 bagi pengusaha terdampak pandemi Covid-19. Sektor tertentu yang produktif selama pandemi tetap menaikkan UMP 2021, sedangkan yang terdampak tidak naik.
"Kami berharap agar pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja di semua tingkatan dapat mengawal kebijakan ini, mulai dari prosesnya sampai dengan turunnya SK penetapan besaran UMP 2021 sama dengan 2020," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11/2020).
Sarman menuturkan, sekitar 90 persen lebih pengusaha di Jakarta terdampak pandemi Covid-19. Ini karena Jakarta merupakan kota jasa, di mana ketika pergerakan manusia dan operasional usaha dibatasi maka ekonomi akan stagnan.
"Hampir 8 bulan omzet berbagai sektor usaha anjlok seperti hotel, restoran, cafe, catering, pusat perdagangan, mal, properti, otomotif, transportasi, event organizer, dan masih banyak sektor lainnya yang membuat cash flow pengusaha terganggu. Bahkan sudah banyak yang melakukan PHK dan merumahkan pekerjanya," ungkapnya.
Sektor hiburan malam yang jumlahnya cukup banyak tidak tahu lagi nasibnya saat ini karena sudah hampir 8 bulan tutup.