Sri Mulyani Bebaskan Pajak Penghasilan Karyawan Selama Enam Bulan

Muhammad Aulia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah merilis stimulus ekonomi jilid dua untuk menangkal dampak virus korona. Salah satunya pembebasan PPh pasal 21 alias karyawan selama enam bulan, khusus untuk sektor industri manufaktur.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pembebasan pajak tersebut akan ditanggung pemerintah. Namun, dia tidak menyebut kapan kebijakan dimulai karena menunggu payung hukum.

"Untuk paket-paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang sudah saya sampaikan tadi yang mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah untuk industri," katanya di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Dia menjelaskan, pembebasan PPh pasal 21 menjadi salah satu keputusan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sri Mulyani berharap, kebijakan tersebut bisa memberikan ruang gerak bagi industri di tengah hantaman virus korona. "Mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," ucap Sri Mulyani.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Internasional
5 bulan lalu

Covid-19 Mulai Renggut Nyawa di India, Hampir 4.000 Orang Terinfeksi

Bisnis
1 tahun lalu

Investasi Migas RI Keok Selama 30 Tahun, Luhut Singgung Sri Mulyani

Bisnis
1 tahun lalu

Destry Dilantik jadi Deputi Gubernur Senior BI, Sri Mulyani: Selamat Jalankan Amanah

Bisnis
1 tahun lalu

Menkeu Sri Mulyani Resmikan The Gade Creative Lounge di PKN STAN

Makro
2 tahun lalu

Sri Mulyani Lapor APBN Maret 2024 Masih Surplus Rp8,1 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal