Sri Mulyani Hukum 281 Pegawai Kemenkeu sejak 2020-2022

Michelle Natalia
Menkeu Sri Mulyani hukum 281 pegawai Kemenkeu sejak 2020-2022

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menghukum sebanyak 281 pegawai di lingkungan kementeriannya. Jumlah pegawai yang dihukum berasal dari 3 tahun laporan. 

Pada saat pandemi Covid-19 di 2020, Kemenkeu menerima 128 pengaduan fraud. Dari pengaduan tersebut, telah ditindaklanjuti dan diberi hukuman terhadap 71 pegawai.

Kemudian pada 2021, terdapat 174 pengaduan fraud. Dari pengaduan itu, telah ditindaklanjuti dan telah diberi hukuman terhadap 114 pegawai. 

"Pada tahun 2022, kami menerima 185 pengaduan fraud atau kejahatan yang telah ditindaklanjuti dan berujung pemberian hukuman disiplin 96 pegawai," kata dia di Jakarta, Jumat (24/2/2023). 

Dengan demikian, sejak 2020-2022, ada 281 pegawai Kemenkeu yang menerima sanksi atau hukuman disiplin.
Dia menjelaskan, hukuman diberikan setelah pihaknya menerima ratusan aduan  masyarakat melalui sistem pengawasan internal, yakni Whistleblowing System (WISE).

"Pengaduan masyarakat yang masuk di dalam Whistleblowing System (WISE) dipastikan untuk terus ditindaklanjuti, dilakukan verifikasi dan akan dilakukan investigasi yang kemudian dapat berujung pada penerapan hukuman disiplin," tuturnya. 

Karen aitu, dia berpesan kepada masyarakat, jika melihat atau mencurigai adanya pelanggaran di lingkungan Kemenkeu, bisa langsung membuat pengaduan secara langsung. Pengaduan dapat dilakukan melalui situs www.wise.kemenkeu.go.id atau hotline 134.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Kejagung Tindak Ratusan Jaksa Nakal Sepanjang 2025, Banyak yang Dihukum Berat

Nasional
17 hari lalu

Korban TPPO di Kamboja Disiksa saat Tak Capai Target, Dihukum Lari Keliling Lapangan 300 Kali

Seleb
1 bulan lalu

Alasan Hakim Perberat Hukuman Pidana Nikita Mirzani dari 4 Tahun Jadi 6 Tahun

Nasional
1 bulan lalu

Respons Bank Indonesia soal Kabar Pembobolan Dana Rp800 Miliar lewat BI-Fast

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal