JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo dari Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DJP Kanwil Jakarta Selatan II. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati dan tidak boleh dikompromikan.
"Untuk itu, kami akan terus bekerja keras untuk mengelola dan menjaga keuangan negara dengan baik, dengan jujur, dan amanah," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (24/2/2023).
Sri Mulyani menjelaskan, dasar pencopotan Rafael Alun Trisambodo yaitu Pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, dia meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan secara detail dan teliti.
"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," kata dia.