Sri Mulyani ke Pelaku Industri: Tidak Boleh Eksploitasi Konsumen

Antara
Menkeu Sri Mulyani imbau pelaku industri agar tidak mengeksplotasi konsumen. (Foto: Antara)

Sri Mulyani lebih lanjut mengatakan, hubungan regulator dan pelaku industri perlu dijembatani oleh Undang-Undang yang dapat menghindari terjadinya arbitrase. Dalam konteks tersebut, peran mediator diisi oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Kalau tidak ada regulasinya, pelaku industri bisa mengeksploitasi konsumen. Itu tidak boleh,” ujarnya.

UU P2SK adalah ikhtiar pemerintah dan DPR untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. Kementerian Keuangan meyakini sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan syarat utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia.

Ada lima lingkup hal yang diatur dalam UU P2SK. Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.

Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat, pelindungan konsumen. Kelima, literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Ray Rangkuti: Film Pesta Babi Gambarkan Persoalan di Banyak Wilayah Indonesia

Belanja
1 bulan lalu

Tren Meaningful Living Meningkat di Keluarga Modern, Ini Buktinya!

Nasional
1 bulan lalu

Cerita Sri Mulyani Naik KA Argo Bromo Sehari sebelum Kecelakaan Maut di Bekasi

Nasional
2 bulan lalu

Produsen Sulit Dapat Bahan Baku Plastik, Konsumen Diminta Berhemat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal