Sri Mulyani Pastikan THR PNS Cair 100 Persen, Dibagikan Mulai 22 Maret

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan THR bagi PNS tahun 2024 akan diberikan penuh atau 100 persen. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 akan diberikan penuh atau 100 persen. THR dibagikan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran.

Bendahara Negara menegaskan, THR akan mulai diberikan pada 22 Maret mendatang. Adapun penyaluran THR kepada penerima baru akan dilakukan sesudah pihaknya menerima perintah membayar dan penerbitan surat perintah pencairan dana.

"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," ucap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024, Jumat (15/3/2024).

Sri Mulyani menambahkan, komponen THR yang akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun ini terdiri dari, gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), kemudian 100 persen tunjangan kinerja (Tukin) untuk ASN pusat dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN daerah.

Selanjutnya, guru, dosen, dan profesor akan mendapatkan 100 persen tunjangan berupa tunjangan kehormatan bagi profesor serta tambahan penghasilan bagi guru dan dosen. 

Sedangkan bagi pensiunan, komponen yang akan diterima berupa dana pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

“Untuk kami sampaikan, karena sudah ada kenaikan gaji 8 persen berarti THR-nya juga naik 8 persen karena sudah menggunakan gaji baru, dan untuk pensiun juga naik 12 persen,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Gaji PNS bakal Naik di 2026? Ini Kata Purbaya

Nasional
5 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Nasional
6 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
7 hari lalu

Kabulkan Gugatan, MK Perintahkan Pemerintah-DPR Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal