Sri Mulyani Sebut Penyerapan Dana PEN di Daerah Lamban

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Realisasi anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) masih rendah. Lambannya penyerapan itu disebut terjadi di daerah.

"Saya ingin menggarisbawahi bahwa pada saat pemerintah pusat melakukan dan terus-menerus melihat alokasi maupun distribusi serta penyerapan dari program-program PEN, kita melihat di tingkat daerah masih perlu untuk ditingkatkan," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati secara virtual, Kamis (22/10/2020).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menyoroti masih banyak pos dalam PEN yang masih terhambat. Salah satunya anggaran kesehatan.

"Sisi kesehatan dari 30,4 Triliun, belanja kesehatan di tingkat daerah yang seharusnya bisa membantu masyarakat hingga akhir september baru Rp13,3 triliun yang dibelanjakan," katanya.

Menurut Sri Mulyani, kondisi tersebut menunjukkan ada kendala yang perlu diatasi bersama. Dengan begitu, dunia usaha dan masyarakat bisa segera mendapatkan manfaat dari APBN dan APBD.

"Ini yang memang juga mengalami syok sangat besar pada tahun 2020 ini akibat Covid-19, namun sudah kita masukkan di dalam struktur yang baru dan seharusnya bisa segera diakselerasi untuk pelaksanaannya," tuturnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Prabowo Ungkap Alasan Pangkas Anggaran Belanja Tak Produktif: Tutup Celah Korupsi

Nasional
9 hari lalu

Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik meski Minyak Dunia Melonjak

Nasional
9 hari lalu

Purbaya Siapkan Skenario Pangkas Anggaran hingga Efisiensi MBG untuk Jaga Defisit APBN

Nasional
12 hari lalu

Pemerintah bakal Pangkas Anggaran Jaga Defisit Aman Imbas Perang Timur Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal