Sri Mulyani Sebut Penyerapan Dana PEN di Daerah Lamban

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Realisasi anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) masih rendah. Lambannya penyerapan itu disebut terjadi di daerah.

"Saya ingin menggarisbawahi bahwa pada saat pemerintah pusat melakukan dan terus-menerus melihat alokasi maupun distribusi serta penyerapan dari program-program PEN, kita melihat di tingkat daerah masih perlu untuk ditingkatkan," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati secara virtual, Kamis (22/10/2020).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menyoroti masih banyak pos dalam PEN yang masih terhambat. Salah satunya anggaran kesehatan.

"Sisi kesehatan dari 30,4 Triliun, belanja kesehatan di tingkat daerah yang seharusnya bisa membantu masyarakat hingga akhir september baru Rp13,3 triliun yang dibelanjakan," katanya.

Menurut Sri Mulyani, kondisi tersebut menunjukkan ada kendala yang perlu diatasi bersama. Dengan begitu, dunia usaha dan masyarakat bisa segera mendapatkan manfaat dari APBN dan APBD.

"Ini yang memang juga mengalami syok sangat besar pada tahun 2020 ini akibat Covid-19, namun sudah kita masukkan di dalam struktur yang baru dan seharusnya bisa segera diakselerasi untuk pelaksanaannya," tuturnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Purbaya bakal Evaluasi Seluruh Program Pemerintah Imbas Defisit APBN Tembus 2,92 Persen

Makro
11 hari lalu

ORI029 Resmi Diluncurkan, Kemenkeu Bidik Dana Segar Rp25 Triliun untuk Perkuat APBN

Nasional
12 hari lalu

Kemenkeu Luncurkan ORI029, Tawarkan Kupon hingga 5,80 Persen

Nasional
23 hari lalu

Prabowo Tambah Dana Riset Jadi Rp12 Triliun per Tahun, Fokus Swasembada Pangan-Energi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal