Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selain Suap, Wakil Ketua PN Depok juga Jadi Tersangka Gratifikasi
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Ransel Berisi Rp850 Juta dalam OTT Hakim PN Depok

Sabtu, 07 Februari 2026 - 06:53:00 WIB
KPK Sita Ransel Berisi Rp850 Juta dalam OTT Hakim PN Depok
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya turut mengamankan uang Rp850 juta di dalam ransel. (Foto: iNews.id/Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan yang menjaring Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) pada Kamis (5/2/2026) malam. Dalam kegiatan itu, pihaknya turut mengamankan uang ratusan juta.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, uang ditemukan dalam ransel milik Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku jurusita PN Depok yang juga menjadi pihak terjaring dalam OTT tersebut. 

"Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp850 juta dari saudara YOH serta barang bukti elektronik," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026) malam. 

Adapun, lima orang lainnya yang terjaring OTT ialah, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT. Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, serta ADN dan GUN selaku pegawai PT. KD. 

Setelah pemeriksaan intensif, KPK kemudian menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang di antara sebagai tersangka. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut