Sri Mulyani Umumkan Bank Baru untuk Penempatan Dana Pemerintah Minggu Depan

Suparjo Ramalan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ant)

Yustinus mengatakan, bank yang ditunjuk sebagai bank penempatan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai Bank Umum dan memiliki kegiatan usaha di wilayah NKRI.

Kemudian, mayoritas pemilik saham atau modal dari warga negara atau badan hukum Indonesia dan Pemerintah Daerah. Keempat, mempunyai tingkat kesehatan minimal komposit tiga yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Terakhir, melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional," kata Yustinus.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Menko Airlangga Bertemu Gubernur Aceh Mualem, Bahas Penghapusan Bunga Debitur KUR Terdampak Bencana 

Nasional
9 hari lalu

MBG Serap APBN Rp52,9 Triliun hingga Pertengahan Desember 2025

Nasional
9 hari lalu

Kemenkeu Kucurkan Rp345,1 Triliun untuk Bayar Subsidi dan Kompensasi

Nasional
9 hari lalu

Purbaya Siapkan TKD Rp43,8 Triliun untuk Daerah Terdampak Bencana di 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal