Yustinus mengatakan, bank yang ditunjuk sebagai bank penempatan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai Bank Umum dan memiliki kegiatan usaha di wilayah NKRI.
Kemudian, mayoritas pemilik saham atau modal dari warga negara atau badan hukum Indonesia dan Pemerintah Daerah. Keempat, mempunyai tingkat kesehatan minimal komposit tiga yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Terakhir, melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional," kata Yustinus.