Stafsus Srimul Buka Suara soal Kasus Tas Enzy Storia Kena Pajak Lebih Mahal dari Harga

Anggie Ariesta
Stafsus Sri Mulyani jelaskan kasus Enzy Storia (ist)

Klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>

 "Petugas kemudian melakukan koreksi sesuai ketentuan dan referensi harga retail. Karena nilai koreksi lebih tinggi dari harga retail dan tas tsb merupakan barang substitusi, Kak Enzy mempersilakan PJT (Perusahaan Jasa Titipan) untuk mengembalikan barang itu ke pengirim hadiah," tutur Yustinus.

Sayang, Bea Cukai tidak memiliki opsi untuk pengembalian barang. Sehingga sampai dengan saat ini tas tersebut masih berada di gudang perusahaan jasa titipan dan bukan Bea Cukai.

"Namun mengingat tidak ada mekanisme tsb, maka barang tsb sampai saat ini masih tersimpan dengan baik di gudang PJT, bukan dikuasai Bea Cukai," ucapnya.

Yustinus pun mengaku telah bertanggung jawab atas tambah bayar yang ditujukan pada barang tersebut.

"Terhadap kejadian ini, kami telah berkoordinasi dengan pihak PJT, mereka bertanggungjawab atas tambah bayar yang ditimbulkan dan setuju melanjutkan penyelesaian barang kepada pengirim," kata dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara gegara Suap Pejabat Bea Cukai

57 tahun lalu

Kasus Impor Barang, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar

57 tahun lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja di Tanjung Priok, Terdeteksi lewat X-ray

57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke JPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal