"Petugas kemudian melakukan koreksi sesuai ketentuan dan referensi harga retail. Karena nilai koreksi lebih tinggi dari harga retail dan tas tsb merupakan barang substitusi, Kak Enzy mempersilakan PJT (Perusahaan Jasa Titipan) untuk mengembalikan barang itu ke pengirim hadiah," tutur Yustinus.
Sayang, Bea Cukai tidak memiliki opsi untuk pengembalian barang. Sehingga sampai dengan saat ini tas tersebut masih berada di gudang perusahaan jasa titipan dan bukan Bea Cukai.
"Namun mengingat tidak ada mekanisme tsb, maka barang tsb sampai saat ini masih tersimpan dengan baik di gudang PJT, bukan dikuasai Bea Cukai," ucapnya.
Yustinus pun mengaku telah bertanggung jawab atas tambah bayar yang ditujukan pada barang tersebut.
"Terhadap kejadian ini, kami telah berkoordinasi dengan pihak PJT, mereka bertanggungjawab atas tambah bayar yang ditimbulkan dan setuju melanjutkan penyelesaian barang kepada pengirim," kata dia.