Stafsus Srimul Buka Suara soal Kasus Tas Enzy Storia Kena Pajak Lebih Mahal dari Harga

Anggie Ariesta
Stafsus Sri Mulyani jelaskan kasus Enzy Storia (ist)

 "Petugas kemudian melakukan koreksi sesuai ketentuan dan referensi harga retail. Karena nilai koreksi lebih tinggi dari harga retail dan tas tsb merupakan barang substitusi, Kak Enzy mempersilakan PJT (Perusahaan Jasa Titipan) untuk mengembalikan barang itu ke pengirim hadiah," tutur Yustinus.

Sayang, Bea Cukai tidak memiliki opsi untuk pengembalian barang. Sehingga sampai dengan saat ini tas tersebut masih berada di gudang perusahaan jasa titipan dan bukan Bea Cukai.

"Namun mengingat tidak ada mekanisme tsb, maka barang tsb sampai saat ini masih tersimpan dengan baik di gudang PJT, bukan dikuasai Bea Cukai," ucapnya.

Yustinus pun mengaku telah bertanggung jawab atas tambah bayar yang ditujukan pada barang tersebut.

"Terhadap kejadian ini, kami telah berkoordinasi dengan pihak PJT, mereka bertanggungjawab atas tambah bayar yang ditimbulkan dan setuju melanjutkan penyelesaian barang kepada pengirim," kata dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Destinasi
2 hari lalu

Enzy Storia Liburan ke Norwegia, Pamer Cantiknya Aurora di Instagram

Buletin
5 hari lalu

Kemenkeu dan Polri Bongkar Ekspor Ilegal Produk Turunan Sawit Senilai Rp2,8 Triliun

Nasional
14 hari lalu

Boyamin Saiman soal Penyelundupan Mercy Bekas di Bea Cukai: Ini Tugas Pak Purbaya

Nasional
18 hari lalu

Kantor Bea Cukai Digeledah Kejagung, Ini Reaksi Menkeu Purbaya

Nasional
18 hari lalu

Purbaya Cek Laporan Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks: Ternyata Tidak Benar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal