JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kompleksnya struktur tarif cukai rokok yang diterapkan Kementerian Keuangan. Struktur tarif itu dinilai membuka celah bagi pengusaha untuk menghindari cukai tinggi.
“Jadi sebenarnya KPK sudah melakukan kajian terkait dengan masalah cukai tembakau ini sudah lama, sejak 2010 kita soroti masalah regulasi penetapan tarif cukai yang memang selalu kompleks,” ujar Fungsional Utama Kedeputian Pencegahan KPK, Niken Ariati di Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Dalam kajian KPK, kata Niken, struktur tarif cukai terlalu kompleks karena memiliki banyak layer, golongan, jenis rokok, dan jumlah produksi. Regulasi tersebut dinilainya juga merugikan perusahaan rokok berskala UMKM.
“Memang kita sudah melihat bahwa banyak pengusaha yang mencari celah dari regulasi tersebut, misalnya perusahaan berupaya agar jumlah produksinya tidak melebihi plafon sehingga tarifnya lebih rendah,” ujarnya.
Menurut Niken, struktur tarif ini mendorong perusahaan rokok membalikkan tarif cukai. KPK menyoroti kecenderungan perusahaan yang berupaya untuk menghindari tarif cukai yang tinggi dengan cara membuat perusahaan baru, namun sebenarnya memiliki afiliasi yang sama.