“Kemudian pemilik perusahaannya juga ditelusuri. Kalau kita ingin melindungi UKM kan jadinya juga enggak berguna, kalau ternyata yang punya UKM juga perusahaan besar,” katanya.
Oleh sebab itu, kajian tersebut menyimpulkan perlunya skema tersebut disederhanakan dan dibuat transparan. Misalnya berdasarkan jumlah produksi gabungan rokok mesin suatu perusahaan.
“Kita merekomendasikan ke Bea Cukai supaya penarifannya itu dibuat berdasarkan volume atau jumlah produksi rokok di satu perusahaan tersebut, intinya di-review kembali dan disederhanakan,” ucapnya.