Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Berlaku Mulai 3 Januari 2022

azhfar muhammad
Syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal berlaku mulai 3 Januari 2022. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI)  memperbaharui aturan perjalanan dengan transportasi kereta api, baik kereta jarak jauh maupun lokal. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, untuk masa berlaku yang sebelumnya disesuaikan dengan Surat Edaran atau SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik KA pada masa Nataru 2022 telah berakhir pada 2 Januari 2022. 

“Maka dari itu, mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (4/2/2022). 

Adapun syarat untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang sebelumnya mewajibkan anak di bawah usia 12 tahun menunjukan wajib test PCR 3x24 jam, kini calon penumpang cukup menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam. 

“Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua,” ujarnya. 

Berikut sejumlah persyaratan bagi pelaku perjalanan Kereta Api Jarak jauh dan lokal mulai 3 Januari 2022 : 

1. Syarat KA Jarak Jauh 

  • Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
  • Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

2. Syarat KA Lokal

  • Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
  • Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.

Seluruh pelanggan kereta pun dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama perjalanan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Prabowo Perintahkan KAI Bangun Pintu Lintasan: Tidak Boleh Ada Kecelakaan Lagi

Internasional
5 hari lalu

Cerita Ngerinya Penikaman di Kereta Inggris, Pelaku Ayunkan Pisau Besar ke Banyak Penumpang

Internasional
6 hari lalu

Penikaman Brutal di Kereta Inggris, Polisi Pastikan Bukan Serangan Teror

Megapolitan
14 hari lalu

LRT Jabodebek Kembali Beroperasi Normal setelah Sempat Alami Gangguan

Megapolitan
3 bulan lalu

MRT Jakarta Gangguan Operasional, Perjalanan Stasiun Bundaran HI-Blok A Alami Keterlambatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal