JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbaharui aturan perjalanan dengan transportasi kereta api, baik kereta jarak jauh maupun lokal.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, untuk masa berlaku yang sebelumnya disesuaikan dengan Surat Edaran atau SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik KA pada masa Nataru 2022 telah berakhir pada 2 Januari 2022.
“Maka dari itu, mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (4/2/2022).
Adapun syarat untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang sebelumnya mewajibkan anak di bawah usia 12 tahun menunjukan wajib test PCR 3x24 jam, kini calon penumpang cukup menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
“Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua,” ujarnya.
Berikut sejumlah persyaratan bagi pelaku perjalanan Kereta Api Jarak jauh dan lokal mulai 3 Januari 2022 :
Seluruh pelanggan kereta pun dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama perjalanan.