Sebelum sidang Pengadilan Negeri dimulai, Kris duduk terpisah satu meter dari istrinya yang sedang berdoa. Setelah hukumannya dijatuhkan, istrinya yang menangis selama mitigasinya, mengatakan kepada Straits Times bahwa suaminya adalah pria yang baik.
"Saya dapat menjaminnya karena saya telah menikah dengannya selama lebih dari 50 tahun," ucap istri Kris.
Sementara Hakim Distrik Marvin Bay mencatat, Kris tampaknya tidak memiliki motivasi mendapat keuntungan pribadi, dan pelanggarannya hanya melibatkan perdagangan dalam satu akun.
"Lebih penting lagi, pelanggaran tersebut tidak melibatkan akal-akalan dengan menggunakan akun perdagangan palsu atau perdagangan silang untuk mensimulasikan aktivitas perdagangan, dan dengan demikian tidak menunjukkan tingkat perilaku menipu yang muncul sebagai faktor umum dalam kasus-kasus, di mana hukuman tahanan dijatuhkan," tuturnya.
Meski dia menyakini Kris tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, namun ini dilakukan untuk mencegah orang lain melakukan hal serupa. "Perilaku seperti itu akan merusak kepercayaan investor dan membahayakan reputasi Bursa Efek Singapura yang diperoleh dengan susah payah sebagai forum tempat perdagangan dilakukan dengan kejujuran dan transparansi," imbuhnya.
Kris yang juga pendiri Grup Citramas Indonesia dituduh memberi tahu karyawannya, Ho Chee Ye untuk menginstruksikan perwakilan perdagangan di CIMB Securities (Singapura) untuk melakukan perdagangan saham KS Energy melalui akun perdagangan Pacific One Energy --perusahaan yang dikendalikan oleh Kris-- antara Desember 2014 dan September 2016. Tujuannya untuk menaikkan harga saham emiten tersebut.