Meski demikian, Dwi mengatakan bahwa saat ini beberapa pekerjaan rumah yang dapat menghambat proses investasi di Indonesia sedang dalam proses penyelesaian.
Di antaranya, kata Dwi bahwa pemerintah berkomitmen untik menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomo 22 tahun 2001 tentang Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk menjamin kepastian pengembangan dan Eksploitasi migas.
"Kemudian, kecepatan proses untuk investasi sekarang sedang digodok bersama integritas sistem informasi, baik di Kementerian Investasi, KLHK, ESDM, dan itu diimprove terus," ucapnya.
Adapun, Dwi mengatakan pergerakan investasi di Indonesia cukup signifikan. Hal itu terlihat pada sektor eskplorasi pada tahun 2022 mencapai 800 juta dolar AS dan di tahun ini 1,79 miliar dolar AS.