JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait potensi kenaikan tarif dasar listrik pada Juli 2024 setelah ditahan sejak awal tahun. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu mengaku belum bisa menjawab terkait ada atau tidaknya penyesuaian tarif listrik pada kurtal III 2024.
"Belum bisa dijawab itulah (kenaikan tarif listrik), tunggu aja, itu nanti lah," ucap Jisman saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Meski begitu, dia memastikan bahwa tarif listrik yang telah ditahan sejak Febuari 2024 ini masih akan tetap berlaku hingga Juni 2024.
"Kalau bulan Juni kan sudah ditetapkan kan sebelumnya tidak ada kenaikan sampai bulan juni ya," ucapnya.
Sebelumnya, Jisman menjelaskan bahwa parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024, yaitu kurs Rp15.580,53 per dolar AS, ICP 77,42 dolar AS per barel, inflasi 0,28 persen, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO Batu Bara.