Terkait kenaikan bahan bakar minyak (BBM), Sigit memastikan perseroan masih mengamati permintaan pasar atas kebutuhan penggunaan taksi.
"Kita perlu melihat dari sisi demand," ucapnya.
Seperti diketahui, tarif ojek online resmi naik mulai 14 Agustus 2022. Kenaikan tarif ojek online yang diatur dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 itu telah keluar sejak 4 Agustus 2022.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meminta perusahaan ojek online berbasis aplikasi di Indonesia seperti Gojek dan Grab untuk melakukan penyesuaian tarif.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.