Tarif Ojek Online Naik Beri Dampak Positif bagi Bisnis Taksi, Kok Bisa?

Dinar Fitra Maghiszha
Tarif ojek online naik beri dampak positif bagi bisnis taksi. (Foto: ilustrasi/Okezone)

Terkait kenaikan bahan bakar minyak (BBM), Sigit memastikan perseroan masih mengamati permintaan pasar atas kebutuhan penggunaan taksi.

"Kita perlu melihat dari sisi demand," ucapnya.

Seperti diketahui, tarif ojek online resmi naik mulai 14 Agustus 2022. Kenaikan tarif ojek online yang diatur dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 itu telah keluar sejak 4 Agustus 2022.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meminta perusahaan ojek online berbasis aplikasi di Indonesia seperti Gojek dan Grab untuk melakukan penyesuaian tarif.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Nasional
19 hari lalu

BHR Ojol dan Kurir Online, Menaker Ingatkan Aplikator Transparan

Nasional
20 hari lalu

Kabar Baik! THR Ojol 2026 Capai Rp220 Miliar, Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
27 hari lalu

Pemprov DKI Segera Tertibkan PKL Berjualan di Trotoar, Ojol Parkir Sembarangan Juga Ditindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal