Igun mengakui, besaran tarif yang ditetapkan pemerintah belum sesuai aspirasi pengemudi ojek online. Mereka meminta agar batas bawah tarif ojek online Rp2.400 nett atau Rp3.000 gross.
Namun, dia tetap memandang positif kenaikan tarif menjadi Rp2.000 per km. Hal ini membuat konsumen tidak kaget dengan kenaikan yang terlalu signifikan sekaligus.
Igun menilai, ada potensi untuk mengerek tarif pada evaluasi setiap tiga bulan. Pasalnya, tarif Rp2.000 per km tidak sesuai dengan perhitungan komponen biaya jasa yang ada di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019.
"Kan aspirasi kami di Rp2.400 ya, sedangkan ketetapan skrg Rp2.000-Rp2.500, jadi masih ada selisih Rp400 nih. Kami berharap dievaluasi ke depan ini menjadi bahan untuk mendekati angka aspirasi kami," ucap Igun.