Tarif Ojol Naik Berpotensi Sumbang 0,14 Persen Inflasi

Mochamad Rizky Fauzan
Tarif ojol naik berpotensi sumbang 0,14 persen inflasi. (Foto: Istimewa)

Adapun kenaikan tarif ojol telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan itu diteken pada 4 Agustus 2022. 

"Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, beberapa waktu lalu.

Beleid itu mengatur rata-rata kenaikan tarif dasar ojek online bervariasi dari 30 persen hingga 50 persen. Tarif yang awalnya akan diberlakukan pada 14 Agustus 2022, diundur menjadi 29-30 Agustus 2022 karena dibutuhkan waktu sosialisasi lebih panjang.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Mobil Tangki BBM Pertamina Tembus Wilayah Terisolasi di Aceh usai Banjir

Nasional
2 hari lalu

Alokasi Biodiesel 2026 Ditetapkan Sebesar 15,6 Juta Kiloliter, ESDM: Hemat Devisa Impor Rp139 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Harga BBM Pertamina 24 Desember 2025 jelang Libur Natal, Ada yang Turun?

Nasional
3 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 23 Desember 2025, Lengkap di Seluruh Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal