Tarif Ojol Naik Berpotensi Sumbang 0,14 Persen Inflasi

Mochamad Rizky Fauzan
Tarif ojol naik berpotensi sumbang 0,14 persen inflasi. (Foto: Istimewa)

Adapun kenaikan tarif ojol telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan itu diteken pada 4 Agustus 2022. 

"Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, beberapa waktu lalu.

Beleid itu mengatur rata-rata kenaikan tarif dasar ojek online bervariasi dari 30 persen hingga 50 persen. Tarif yang awalnya akan diberlakukan pada 14 Agustus 2022, diundur menjadi 29-30 Agustus 2022 karena dibutuhkan waktu sosialisasi lebih panjang.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Kuota Impor BBM SPBU Swasta Ditambah di 2026? Ini Kata Kementerian ESDM

Nasional
1 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 9 November 2025, Lengkap Pertalite hingga Pertamax

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Tekan Pergub, Pekerja Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Gratis Naik Transjakarta hingga MRT

Nasional
6 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 4 November 2025, Lengkap di Seluruh Indonesia

Nasional
7 hari lalu

Telur hingga Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Utama Inflasi Oktober 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal