Tarif Ojol Naik Berpotensi Sumbang 0,14 Persen Inflasi

Mochamad Rizky Fauzan
Tarif ojol naik berpotensi sumbang 0,14 persen inflasi. (Foto: Istimewa)

Adapun kenaikan tarif ojol telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan itu diteken pada 4 Agustus 2022. 

"Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, beberapa waktu lalu.

Beleid itu mengatur rata-rata kenaikan tarif dasar ojek online bervariasi dari 30 persen hingga 50 persen. Tarif yang awalnya akan diberlakukan pada 14 Agustus 2022, diundur menjadi 29-30 Agustus 2022 karena dibutuhkan waktu sosialisasi lebih panjang.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
23 jam lalu

Harga BBM Pertamina 30 September 2026 di Akhir Bulan, Ada yang Naik?

2 hari lalu

Batu Bara Mau Diubah jadi BBM, Pemerintah Siapkan Kalimantan dan Sumsel jadi Basis Produksi

2 hari lalu

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Ungkap Strategi Jaga Stabilitas Nilai Tukar

3 hari lalu

Pramono Ungkap Isi Pembicaraan dengan Wali Kota New York Zohran Mamdani, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal