Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 29 April, Berikut Rinciannya

Giri Hartomo
Tarif tol Prof. Dr. Sedyatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta kembali naik mulai 29 April 2021. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Tarif tol Prof. Dr. Sedyatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta kembali naik. Tarif baru tersebut mulai berlaku 29 April 2021 pukul 00:00 WIB.

Kenaikan tarif tol Sedyatmo mengacu Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 265/KPTS/M/2021. Tol sepanjang 12 kilometer tersebut dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

"Sosialisasi (kenaikan tarif tol) kan sudah jalan terus,” ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (27/4/2021).

Ketentuan dan persyaratan kenaikan atau penyesuaian tarif tol secara berkala diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Secara teknis, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2005. 

Dalam PP 25/2005 dijelaskan, tarif tol dilakukan penyesuaian setiap dua tahun sekali dengan mengikuti angka kumulatif inflasi tahun yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan angka inflasi daerah tempat pengoperasian jalan tol tersebut. 

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Viral Mobil Lawan Arah di Tol Arah Bandara Soetta, Polisi Buru Pengemudi

Megapolitan
6 hari lalu

Tarif Tol Sedyatmo Naik Mulai 5 Januari 2026, Ini Rinciannya!

Nasional
24 hari lalu

2 Ruas Jalan Tol Trans Sumatra Diskon 20 Persen saat Libur Nataru, Catat Tanggalnya!

Nasional
25 hari lalu

Prabowo Minta Diskon Tarif Tol hingga Tiket Transportasi pada Libur Nataru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal