Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 29 April, Berikut Rinciannya

Giri Hartomo
Tarif tol Prof. Dr. Sedyatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta kembali naik mulai 29 April 2021. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Tarif tol Prof. Dr. Sedyatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta kembali naik. Tarif baru tersebut mulai berlaku 29 April 2021 pukul 00:00 WIB.

Kenaikan tarif tol Sedyatmo mengacu Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 265/KPTS/M/2021. Tol sepanjang 12 kilometer tersebut dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

"Sosialisasi (kenaikan tarif tol) kan sudah jalan terus,” ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (27/4/2021).

Ketentuan dan persyaratan kenaikan atau penyesuaian tarif tol secara berkala diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Secara teknis, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2005. 

Dalam PP 25/2005 dijelaskan, tarif tol dilakukan penyesuaian setiap dua tahun sekali dengan mengikuti angka kumulatif inflasi tahun yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan angka inflasi daerah tempat pengoperasian jalan tol tersebut. 

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
14 hari lalu

Menteri PU Akui Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Tak Menarik bagi Investor, Ini Alasannya

Bisnis
1 bulan lalu

Tol Bogor-Serpong Membentang 32,03 Km, Ditargetkan Rampung Agustus 2028

Nasional
1 bulan lalu

Tol Bogor-Serpong via Parung Mulai Dibangun Oktober 2026, Nilai Investasi Rp12,3 Triliun

Nasional
2 bulan lalu

Ada Pelapisan Ulang di Jalan Tol Sedyatmo, Ini Jadwalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal