JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberlakukan kenaikan tarif pada ruas tol Soreang-Pasir Koja (Soroja) untuk beberapa golongan kendaraan sejak Minggu (10/7/2022) kemarin.
Itu terutang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 570/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Soreang - Pasir Koja. Penyesuaian tarif Jalan Tol sudah ditetapkan dalam UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol.
Kenaikan tarif tol dilakukan sebagai upaya pemenuhan SPM pada Jalan Tol Soroja terus dilakukan demi menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan serta pengelolaan. Ini juga dilakukan untuk menjaga keselamatan dan keamanan para pengguna ruas tol tentunya.
Jalan Tol ini terdiri dari 2 seksi, yaitu Seksi 1 Pasir Koja-Margaasih (2,75 km) dan seksi 2 Segmen Margaasih-Katapang (3,3 km) dan Segmen Katapang–Soreang (2,1 km).