Tarif Uji Validitas Rapid Test Antigen di Laboratorium Kemenkes Dipatok Rp694.000

Rina Anggraeni
Pemerintah mematok tarif uji validitas rapid test antigen di laboratorium Kemenkes Rp694.000.

Berkenaan dengan hal itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP layanan uji validitas terhadap produk rapid diagnostic test antigen sebagai dasar hukum pemungutan PNBP kepada perusahaan yang membutuhkan layanan pengujian. Uji validitas rapid diagnostic test antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp694.000 per tes.

Penyelenggaraan uji validitas rapid diagnostic test antigen dilaksanakan oleh laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan. Adapun tata cara pengujian validitas rapid diagnostic test antigen diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP uji validitas rapid diagnostic test antigen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, tata cara, dan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

RI Berpotensi Surplus 50.000 Perawat di 2029, Pemerintah Siapkan Penyaluran ke Luar Negeri

Health
6 hari lalu

3 Dokter Magang Meninggal Dalam Sebulan, Begini Langkah Kemenkes

Nasional
7 hari lalu

3 Dokter Magang Meninggal Dalam Sebulan, Kemenkes Bantah Terjadi Overwork

Nasional
7 hari lalu

Kronologi Meninggalnya Dokter di Cianjur usai Tertular Campak saat Bertugas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal