Tenaga Kerja China Masuk RI, Sesmenko Perekonomian Sebut TKA Beda dengan Mudik

Antara
Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. (Foto: iNews.id)

Menurut Susi, tidak ada aturan yang dilanggar terkait kedatangan TKA China. Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM, larangan masuk bagi WNA dikecualikan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, serta orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas.

"Untuk yang kedatangan TKA itu kan mengenai prosedur untuk persyaratan pemenuhan protokol kesehatan, dan kemudian karantina dan sebagainya memang sudah ada peraturannya dan diperketat," ucapnya.

Pada Sabtu (8/5/2021) lalu, sebanyak 157 WNA asal China sampai di Indonesia melalui Bandara Udara Soekarno Hatta, Cengkareng, menggunakan pesawat China Soutern Airlines CZ387 dari Guangzhou pukul 05.00 WIB.

“Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan seperti bekerja di proyek strategis nasional, obyek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan serta kru alat angkut,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Pemerintah Ajukan 18 Komoditas RI untuk Bebas Tarif AS 

2 bulan lalu

Airlangga Pimpin Rakortas Bareng Jajaran Menteri Ekonomi, Rumuskan Paket Stimulus 

3 bulan lalu

Kemenhub bakal Evaluasi Penyesuaian Tarif Tiket Pesawat Imbas Kenaikan Harga Avtur

8 bulan lalu

VinFast Janji Tambah Investasi Rp16,6 Triliun, Begini Respons Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal