WASHINGTON, iNews.id - Pengadilan Federal Amerika Serikat (AS) mengabulkan gugatan yang diajukan Xiaomi. Perusahaan teknologi itu terancam diblokir di Negeri Paman Sam karena terindikasi terkait dengan militer China.
Dikutip dari Reuters, Sabtu (13/3/2021), Departemen Pertahanan AS pada pertengahan Januari 2021 memasukkan Xioami dan delapan perusahaan China lainnya dalam daftar hitam. Warga AS, termasuk perusahaan yang berinvestasi di Xiaomi harus segera menjualnya.
Larangan investasi di Xiaomi oleh warga AS sedianya berlaku minggu depan. Namun dengan putusan pengadilan federal, maka pemblokiran tersebut tidak boleh diberlakukan untuk sementara waktu.
Xiaomi mengajukan gugatan pada akhir Januari 2021 ke pengadilan Washington. Mereka ingin pengadilan mengabulkan permohonan supaya Xiaomi dicoret dari daftar hitam karena keputusan pemerintah AS dinilai melawan hukum dan tidak konstitusional.
Hakim Distrik Rudolph mengatakan, pengadilan memutuskan terdakwa tidak melakukan perbuatan yang mempertaruhkan kepentingan keamanan nasional AS.
Departemen Pertahanan tak berkomentar soal putusan tersebut. Sementara Juru Bicara Xioami menilai, upaya untuk merekayasa Xiaomi sebagai perusahaan militer China merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang.
"Xiaomi berencana untuk terus meminta pengadilan bahwa rekayasa tersebut melanggar hukum dan meminta penghapusan dari daftar secara permanen," katanya.