BEIJING, iNews.id - Xiaomi masuk ke dalam daftar blacklist pemerintahan Amerika Serikat (AS). Menanggapi itu, Xiaomi melayangkan gugatan kepada Departemen Pertahanan dan Keuangan AS.
Dalam gugatannya, Xiaomi meminta departemen terkait untuk menghapus nama perusahaan dari daftar resmi perusahaan militer Komunis China (CCMC). Dalam pengaduan hukumnya, Xiaomi mengatakan telah mengajukan gugatan karena penunjukan akan menyebabkan kerugian langsung dan tidak dapat diperbaiki bagi Xiaomi, termasuk dengan memutus akses Xiaomi ke pasar modal AS.
Xiaomi menambahkan, pembatasan akan mengganggu hubungan bisnis dan akses perusahaan untuk memperluas bisnisnya, merusak reputasi serta niat baik di antara mitra bisnis dan konsumen, baik di AS atau seluruh dunia, demikian dikutip dari ZDnet, Senin (1/2/2021).
Sekedar informasi, perusahaan yang masuk daftar hitam tunduk pada perintah eksekutif Donald Trump yang berlaku November 2020. Perintah eksekutif ini melarang perusahaan AS untuk berdagang dan berinvestasi di perusahaan yang terdaftar.
Dalam gugatannya, Xiaomi menuding departemen pertahanan AS memasukkan Xiaomi ke daftar hitam CCMC tanpa memberikan alasan yang jelas. Perusahaan menjelaskan, lebih dari 75 persen hak suara di perusahaan dipegang oleh pendirinya, Lei Jun dan Bin Lin, tidak ada keterlibatannya dengan militer Tiongkok,