JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, angkat suara terkait putusan Pengadilan Arbitrase London (London Court of International Arbitration/LCIA).
Putusan LCIA tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan lessor pesawat Helice Leasing S.A.S dan Atterisage S.A.S ("Goshawk") terkait dengan kewajiban pembayaran sewa pesawat. Dalam putusan itu, LCIA menyatakan Garuda Indonesia harus membayar uang sewa kepada lessor pesawat, termasuk denda keterlambatan.
Irfan menjelaskan, atas putusan arbitrase tersebut, saat ini Garuda Indonesia terus menjalin komunikasi intensif dengan Goshawk guna menjajaki kesepakatan terbaik dalam upaya penyelesaian kewajiban utang perseroan diluar proses hukum yang telah berlangsung.
Adapun upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan penjajakan skema restrukturisasi maupun strategi alternatif penunjang lainnya.
"Melalui komunikasi yang sejauh ini telah terjalin dengan baik tentunya kami cukup optimistis penjajakan yang kami lakukan tersebut dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak khususnya dengan memperhatikan aspek keberlangsungan usaha ditengah tekanan kinerja industri penerbangan di masa pandemi ini," ujar Irfan, di Jakarta, Jumat (10/9/2021).