Ternyata Ini Alasan Erick Thohir Bubarkan 7 BUMN Sepanjang 2023

Iqbal Dwi Purnama
Erick Thohir bubarkan 7 BUMN sepanjang 2023, ini alasannya (screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membubarkan 7 BUMN sepanjang tahun 2023, satu di antaranya masih dalam proses pembubaran resmi yang tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo pun mengungkapkan alasan pembubaran itu. Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka transformasi BUMN agar lebih efisien yang punya dampak yang lebih luas terhadap perekonomian nasional.

Beberapa upaya yang dilakukan dalam melalui holdingisasi, merger, hingga pembubaran BUMN yang bermasalah.

"Saat ini BUMN yang masuk di bawah kami ada 45 BUMN, dimana target akhir nanti kita hanya mengelolanya dibawah 40 BUMN, dimana kita klasterin menjadi 12 klaster, ini akhir dari transformasi bentuk pengelolaan BUMN menjadi 12 klaster, dan juga BUMN yang menurun dari 114, menjadi dibawah 40," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Pria yang akrab disapa Tiko itu mengatakan saat ini pihaknya telah memperkuat PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang memiliki tugas untuk membantu melakukan restrukturisasi terhadap BUMN-BUMN yang bermasalah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Soccer
17 jam lalu

Indonesia Resmi Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2031, Bersaing dengan Australia dan Korsel

Nasional
8 hari lalu

Pemerintah Tunjuk BUMN untuk Kelola Lahan Sitaan 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra

All Sport
9 hari lalu

SEA Games dan ASEAN Para Games 2025 Gemilang, DPR Beri Apresiasi Tinggi

All Sport
9 hari lalu

Bonus ASEAN Para Games 2025 Masih Misteri, Begini Kata Menpora Erick Thohir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal