"Jaminan Keanggotaan Golf merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT. ASTEK (Persero) dan PT. Jamsostek (Persero) yang diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana pada tahun 2004 serta transaksi keuangan selama periode Tahun 1991-1992," ujar Dian kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (24/2/2022).
Dian mengungkapkan, Jaminan Keanggotaan Golf tersebut dicatat sebagai aset badan (BPJS) dan bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (DJS) seperti Program JKK, JK. JHT, JP, JKP.
"Sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan Dana Jaminan Sosial," kata Dian.
Adapun, nilai Rp 3,1 miliar tersebut juga bersifat transferable atau berpotensi dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan.